Seorang perempuan Sudan akan diadili di pengadilan Khartoum dengan ancaman 40 cambukan karena mengenakan celana panjang. Perempuan bernama Lubna Hussein, mantan wartawan yang kini bekerja untuk PBB, mengundang wartawan dan peninjau ke persidangan.
Mengutip dari BBC, Lubna ditahan di sebuah restoran di ibu kota Sudan, Khartoum, bersama beberapa perempuan lain awal bulan ini, karena mengenakan busana "tidak senonoh".
Dia mengatakan, 10 perempuan yang ditahan, termasuk yang non-muslim, kemudian dicambuk 10 kali dan dikenai denda seratus dollar AS.
Hussein dan dua perempuan lain meminta didampingi pengacara dan menangguhkan sidang kasus mereka.
Kini, Hussein, mencetak 500 kartu undangan dan menyebarkan e-mail. Dia mengatakan dia ingin sebanyak mungkin orang menghadiri sidang pada hari Rabu.
Dia mengatakan, dia tidak melanggar apa-apa berdasarkan hukum syariah, tapi bisa dinyatakan melanggar ketentuan dalam undang-undang pidana Sudan yang melarang orang mengenakan busana tidak senonoh. "Saya ingin mengubah undang-undang ini, sebab undang-undang ini tidak sesuai dengan konstitusi," ujar Lubna Hussein.
"Orang perlu tahu yang terjadi," kata Hussein dalam undangan yang dia sebarkan.
"Mereka akan mencambuk kami 40 kali, dan juga mendenda saya 250 pound sudan (sekitar Rp 1 juta)," tambahnya.
Wartawan BBC James Copnall di Khartoum mengatakan, Hussein bertekad untuk menggalang publisitas seluas mungkin atas kasusnya.
Dalam perkembangan terkait, seorang wartawai yang menulis artikel yang kritis terhadap perlakuan atas Lubna Hussein didakwa mencemarkan nama baik polisi.
Amal Habbani menghadapi hukuman denda besar jika dinyatakan bersalah, lapor kantor berita AFP.
From : Kompas.com
0 Comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Please Comment if Downloading ^^
Don't forget to write your name