Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departeman yang mengemban tugas dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan statistik dengan tujuan untuk menyediakan data statisik yang lengkap, akurat dan mutakhir dalam rangka mewujudkan terciptanya Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas, BPS dilengkapi perangkat lunak kelembagaan antara lain: 1) Undang-Undang statistik nomor 16 tahun 1997 tentang statistik; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Statistik; 3) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik; dan 4) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik, yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai intansi vertical dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
Dalam menyajikan stastistik dasar, BPS menyelenggarakan sensus, survey, kompilasi produk administrasi dan cara lain sesuai dengan perkembanagn iptek yang dapat dilakukan secara berkala, terus menerus, dan atau sewaktu-waktu yang periode pelaksanaanya ditetapkan oleh Kepala BPS dengan memperhatikan kebutuhan data baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan statistik tersebut di atas, maka diperlukan laporan yang dapat digunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi keberhasilan pelaksanaannya selama satu tahun anggaran.
Kedudukan, Tugas dan wewenang BPS
BPS merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Pasal 2, BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai denbgan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang tercantum pada pasal 3 Perpres Nomor 86 Tahun 2007, dalam melaksanakan tugas tersebut BPS mempunyai fungsi:
1.Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
2.Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
3.Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
4.Penetepan Sistem Statistik Nasional;
5.Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
6.Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi, BPS mempunyai kewenangan:
1.Penyusunan rencana Nasional secara makro;
2.Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.Penerapan sistem informasi di bidangnya;
4.Penetepan dan penyelenggaraan statistik nasional;
5.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku, yaitu:
a.Perumusan dan pelaksanaan kebijkan tertentu di bidang kegiatan tertentu di bidang kegiatan statistik;
b.Penyusunan pedoman penyelenggaraan survey statistik sektoral.
Dalam rangka mendukung tugas-tugas dan fungsi BPS, maka BPS menetapkan visi dan misi sebagai berikut:
Visi
BPS penyedia statistik berkualitas
Misi
Dalam menunjang pembangunan nasional, BPS mengemban misi:
1.Menyediakan informasi statistik yang berkualitas; lengkap, akurat, relevan, mutakhir dan berkesinambungan;
2.Meningkatkan upaya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi kegiatan statistik dalam kerangka Sistem Nasional Statistik (SSN) yang andal, efektif dan efisien;
3.Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia secar optimal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi terakhir.
Sumber: Aktivitas Badan Pusat Statistik 2008
Gambaran Umum
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departeman yang mengemban tugas dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan statistik dengan tujuan untuk menyediakan data statisik yang lengkap, akurat dan mutakhir dalam rangka mewujudkan terciptanya Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas, BPS dilengkapi perangkat lunak kelembagaan antara lain: 1) Undang-Undang Statistik nomor 16 tahun 1997 tentang statistik; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Statistik; 3) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik; dan 4) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik, yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai intansi vertical dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
Dalam menyajikan stastistik dasar, BPS menyelenggarakan sensus, survey, kompilasi produk administrasi dan cara lain sesuai dengan perkembanagn iptek yang dapat dilakukan secara berkala, terus menerus, dan atau sewaktu-waktu yang periode pelaksanaanya ditetapkan oleh Kepala BPS dengan memperhatikan kebutuhan data baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan statistik tersebut di atas, maka diperlukan laporan yang dapat digunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi keberhasilan pelaksanaannya selama satu tahun anggaran.
Kedudukan, Tugas dan wewenang BPS
BPS merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Pasal 2, BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai denbgan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang tercantum pada pasal 3 Perpres Nomor 86 Tahun 2007, dalam melaksanakan tugas tersebut BPS mempunyai fungsi:
1.Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
2.Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
3.Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
4.Penetepan Sistem Statistik Nasional;
5.Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
6.Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi, BPS mempunyai kewenangan:
1.Penyusunan rencana Nasional secara makro;
2.Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.Penerapan sistem informasi di bidangnya;
4.Penetepan dan penyelenggaraan statistik nasional;
5.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku, yaitu:
a.Perumusan dan pelaksanaan kebijkan tertentu di bidang kegiatan tertentu di bidang kegiatan statistik;
b.Penyusunan pedoman penyelenggaraan survey statistik sektoral.
Dalam rangka mendukung tugas-tugas dan fungsi BPS, maka BPS menetapkan visi dan misi sebagai berikut:
Visi
BPS penyedia statistik berkualitas
Misi
Dalam menunjang pembangunan nasional, BPS mengemban misi:
1.Menyediakan informasi statistik yang berkualitas; lengkap, akurat, relevan, mutakhir dan berkesinambungan;
2.Meningkatkan upaya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi kegiatan statistik dalam kerangka Sistem Nasional Statistik (SSN) yang andal, efektif dan efisien;
3.Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia secar optimal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi terakhir.
Sumber: Aktivitas Badan Pusat Statistik 2008
0 Comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Please Comment if Downloading ^^
Don't forget to write your name